PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI SERTIFIKAT TANAH SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KEPASTIAN HUKUM DAN MENCEGAH KONFLIK DI KECAMATAN DUNGINGI
Abstract
Tanah selalu dikaitkan dengan pemukiman dan aktifitas manusia. Namun dalam sistem penguasaan dan pengelolaannya memiliki banyak celah yang dapat memicu terjadinya konflik. Masalah tanah saat ini disebabkan oleh ketidakjelasan status kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun telah diatur dalam sistem pendaftaran tanah, banyak tanah yang masih belum terdaftar atau bersertifikat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memicu terjadinya konflik. Tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami bagaimana prosedur yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat tanah sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum. Dalam konteks ini, sertifikat tanah menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya guna menghindari terjadinya konflik.
References
Arifin, H. S., Suroyo, S., & Wulandari, R. (2019). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri Kendari. Lex Crimen, 8(1), 45-56.
Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197-210.
Halim, A., Ibrahim, M. Y., & Nurman, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhadap Masyarakat. Mimbar Integritas: Jurnal Pengabdian, 3(1), 80-87.
Junus, N., & Mamu, K. Z. (2022). Limboto Lake Band Land Rights Arrangements. Jambura Law Review, 4(2), 328-343.
Junus, N., Mamu, K. Z., Ismail, D. E., Wantu, F. M., Puluhulawa, M. R. U., Bakung, D. A., ... & Imran, S. Y. (2022). Pendampingan Masyarakat Desa dalam Membangun Kesadaran Mendaftarkan Tanah Hak Milik (Penyuluhan Hukum di Desa Buntulia Utara Kec. Buntulia Kab. Pohuwato). NUSANTARA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 30-39.
Manurung, S. H. R., & Sadad, A. (2017). Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping) di Kota Pekanbaru (Doctoral dissertation, Riau University).
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, 88-101.
Nathania, N. R., Ismail, Z. A. Z., & Ulum, M. R. (2024). Solusi Mengatasi Krisis Tanah Dan Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum. Management, Economics, Trade, and Accounting Journal (META-JOURNAL), 2(2), 45-52.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyright (c) 2025 Sri Olawati Suaib, Karlin Z. Mamu, Melki T. Tuggati, Jufri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang ingin memasukkan naskah untuk diterbitkan pada jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat menyetujui poin-poin di bawah ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum diterbitkan sebelumnya baik secara online maupun cetak.
- Manuskrip yang dikirimkan harus mengandung novelty yang baik. Minimal kebaruan referensi adalah 80% dari total referensi yang digunakan.
- Topik manuskrip harus sesuai dengan fokus dan ruang lingkup Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Penulisan manuskrip telah disesuaikan dengan panduan penulisan yang ditentukan oleh Jurnal GANESHA: Jurnal Pengabdian Masyarakat
- Abstrak dan kata kunci disajikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dalam pengisian metadata penyerahan manuskrip.
- Referensi yang digunakan 75% harus berasal dari sumber primer (jurnal) dan 25% sumber sekunder (buku, majalah, koran, website, dll).