KAJIAN HUKUM KONSTRUKSI BANGUNAN UNTUK PELAYANAN PUBLIK
Abstrak
Sektor jasa konstruksi nasional, menjadi salah satu industri yang akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan. Hal tersebut , karena diperkirakan tetap akan terus mencatat pertumbuhan. Yang perlu diwaspadai oleh para pelaku bisnis di bidang ini, adalah perekononian Indonesia akan dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global dan fundamental ekonomi domestik, serta suasana pesta politik nasional.
Dalam rangka menjamin kepstian dan ketertiban hukum penyelenggaraan bangunan gedung, maka setia bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: kejelasan status hak atas tanah, kejelasan status kepemilikan banguan dan izin mendirikan bangunan , yang secara normatif telah dirumuskan didalam ketentuan fundamentalnya yaitu UndangUndang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, Peraturan Pemenrintah No. 36 Tahun 2005 tentang bangunan gedung, dan Permen PU nO 24 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan.