CATURDAYA SEBAGAI KETERPADUAN UPAYA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
Abstrak
Berkembangnya pola pembangunan di Indonesia melalui komunitas masyarakat kota dan desa yang masing-masing memiliki karakter spesifik, serta meningkatnya kebutuhan kehidupan yang dentokratis, telah berpengaruh pada bergesernya peran para pelaku pembangunan, dengan konsekuen dan konsisten mendudukkan pemerintah, masyarakat, dan swasta pada peran dan fungsi yang semestinya. Selanjutnya berkembang paradigma pola pembangunan dengan memberikan peran secara penuh kepada setiap orang yang bergiat pada maslng-masing komunitas masyarakat, tidak hanya dalam proses, namun terutama di dalam spirit pembangunan yang terdiri dan unsur masyarakat dan swasta.
Sejalan dengyn perubahan paradigma tersebut, terjadi pergeseran peran pemerintah dalam proses pembangunan, menjadi fasilitator yang menjembatani para pelaku pembangunan untuk memperoleh kesepakatan dan manfaat optimal dari setiap proses pembangunan. Sehingga proses pembangunan tidak lagi semata-mata sebagai proses teknis plamologis, namun juga proses sosial-budaya, politik, dan ekonomi.
Dalam kaitannya dengan pembangunan sebagai bagian dari Caturdaya pemberdayaan manusia, pemberdayaan kegiatan usaha produktif, pemberdayaan kelembagaan, dan pendayagunaan secara optimal prasarana dan sarana lingkungan, maka kepentingan masyarakat yang bergiat pada suatu komunitas merupakan basis utama dalam perumusan rencana pembangunan. Kondisi ini memberi arah bagi dikembangkannya mekanisme yang membuka peluang bagi partisipasi warga (masyarakat) secara lebih luas dan langsung dalam penyusunan rencana, implementasi, dan pembangunan. Implikasi dari pendekatan tersebut menjadi bagian mendasar yang digunakan dalam menentukan bentuk dan arah pembangunan yang spesifik bagi setiap komunitas, baik melalui organisasi. kelompok, atau bahkan individu.
Harus disadari, bahwa berbagai keputusan yang tertuang dalam serangkaian proses pembangunan yang nantinya disusun dalam bentuk Community Action Plan-CAP (Rencana Tindak Komunitas), terutama sangat memungkinkan munculnya berbagai perbedaan di dalam implementasinya di tengah masyarakat yang bergiat di tingkat komunitas yang secara langsung terkena kebijaksanaan tersebut.
Kegiatan Caturdaya diharapkan dapat berperan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas Ungkungan pada suatu komunitas disusun sebagai bentuk kepedulian (kkususnya Pemerintah), dalam bentuk stimulan (dorongan), pendampingan, dan penyediaan sarana dan sarana, untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat pada suatu komunitas untuk dapat dikembangkan dalam skala yang lebih luas dari komunitas vang bersangkutan.
Â