PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TENTANG LEGALITAS USAHA SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN HUKUM PELAKU USAHA DESA JARIN KABUPATEN PAMEKASAN

  • Cristian Genhart Sirait Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh. Soleh Universitas Trunojoyo Madura
Keywords: UMKM, Legalitas Usaha, Kepatuhan Hukum

Abstract

Ekonomi merupakan penggunaan sumber daya yang ada, yang kemudian sumber daya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keberlangsungan hidup manusia. Di Indonesia, UMKM adalah suatu usaha mandiri untuk mengembangkan ekonomi masyarakat, UMKM berkembang sangat pesat dan menjadi pengaruh bagi ekonomi Indonesia. Desa Jarin merupakan Desa Pertanian dengan luas wilayah 494,30 km2. Kegiatan pengabdian berupa peningkatan kesadaran hukum yang dilaksanakan bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan hukum melalui kegiatan sosialisasi & pendampingan. Metode yang digunakan penulis dalam menunjang kegiatan pengabdian adalah service learning, sebuah pendekatan berdasarkan pembelajaran yang di kombinasi dengan pengalaman. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara door to door, dengan mengunjungi kediaman pelaku usaha UMKM Desa Jarin, serta melalui 4 tahapan yaitu; perencanaan, persiapan, pelaksanaan, evaluasi. Pada hasil kegiatan diperoleh peningkatan kesadaran hukum pada pelaku usaha UMKM Desa Jarin melalui kegiatan sosialisasi, hal tersebut ditandai dengan pelaku usaha yang patuh dan mau mendaftarkan kegiatan usahanya kepada OSS untuk memperoleh dokumen legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha

Published
2024-11-07