IMPLEMENTASI MATA PELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) 2006
Abstract
Luasnya materi mata pelejaran pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan di tingkat satuan pendidikan dan sedikitnya alokasi waktu yang tersedia, dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menjadi hambatan dalam  mencapai standat kompetensi. Standar kompetensi kemudian dijabarkan dalam kompetensi dasar-kompetensi dasar. Dimana peserta didik disamping harus mempraktikkan berbagai teknik dasar permainan, dan olahraga, dituntut juga mempraktikkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya berupa dampak pengiring, atau karakter,( soft skill). Sementara indikator karakter tidak nampak didalam setiap rencana maupun pelaksanaan pembalajaran.
Kurikulum KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite sekolah dan Dewan Pendidikan. Dalam pelaksanaanya tentu akan menyita tenaga, waktu dan guru disibukkan dengan bergabai administrasi dengan menyusun silabi dan rencana pembelajaran sehingga tugas mengajar dan mengevaluasi menjadi berkurang.
Dalam pelaksanaannya kurikulum 2006 masih mengalami berbagai permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara menyeluruh antara  domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan) belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum 2006 dirasa belum peka dan tanggap terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala  (7) Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.