PERAN STAKEHOLDER DALAM MEMBANGUN PEMAHAMAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAERAH

  • Hasriyanti Hasriyanti Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Nurul Fajeriana Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Muhammad Arifin Abd Kadir Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Rajab Lestaluhu Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Akhmad Faqih Mursid Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Sokhib Naim Universitas Muhammadiyah Sorong
Keywords: kekayaan intelektual; HAKI; pelanggaran; perlindungan hukum; kolaborasi

Abstract

Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada individu atau kelompok atas hasil cipta, karya, atau inovasi mereka. Pelanggaran HAKI berdampak serius, termasuk kerugian ekonomi, penurunan kualitas produk, persaingan tidak sehat, hingga hilangnya kepercayaan konsumen. Dalam menghadapi tantangan ini, pengabdian masyarakat berupa penyuluhan bertujuan meningkatkan pemahaman stakeholder terkait upaya pencegahan pelanggaran HAKI dan penguatan perlindungan hukum di tingkat daerah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab yang melibatkan aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan instansi terkait. Materi penyuluhan mencakup pengertian HAKI, jenis perlindungan yang tersedia, regulasi hukum, dampak pelanggaran, serta strategi pencegahan berbasis kolaborasi antar pihak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar peserta belum memahami sepenuhnya dampak pelanggaran HAKI dan pentingnya perlindungan hukum. Solusi yang ditawarkan mencakup pendidikan masyarakat, penerapan regulasi tegas, penguatan pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor. Penyuluhan ini diharapkan mendorong kreativitas, inovasi, dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal sekaligus mencegah potensi pelanggaran. Dengan strategi yang tepat dan kerja sama yang erat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlindungan HAKI dapat diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.

Published
2025-03-24